{"id":98441,"date":"2024-09-30T20:04:00","date_gmt":"2024-09-30T12:04:00","guid":{"rendered":"https:\/\/habarbangsa.com\/?p=98441"},"modified":"2024-09-30T20:04:00","modified_gmt":"2024-09-30T12:04:00","slug":"masa-kampanye-bawaslu-kukar-keluarkan-imbauan-netralitas-asn-kukar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/habarbangsa.com\/?p=98441","title":{"rendered":"Masa Kampanye, Bawaslu Kukar Keluarkan Imbauan Netralitas ASN Kukar"},"content":{"rendered":"<p>habarbangsa.com (TENGGARONG) &#8211; Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda mengatakan, sehubungan dengan dimulainya Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta dalam rangka mewujudkan pemilihan yang bermartabat dan berkualitas dengan menjalankan tugas pencegahan pelanggaran Pemilihan, sehingga terlaksananya pemilihan yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah.<\/p>\n<p>Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang, khususnya dalam hal mencegah terjadinya pelanggaran terhadap Netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) maka dengan ini Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan beberapa hal sebagai berikut.<\/p>\n<p>Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 21 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi \u201cKampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota\u201d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 huruf (a) angka 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi: \u201cTugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten\/Kota adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi tahapan pelaksanaan kampanye\u201d.<\/p>\n<p>Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi: \u201cJadwal pelaksanaan Kampanye ditetapkan oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten\/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dengan memperhatikan usul dari pasangan calon\u201d<\/p>\n<p>Bahwa berdasarkan ketentuan pada lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang menyatakan\u00a0\u201cTahapan pelaksanaan Kampanye dimulai pada hari Rabu, 25 September s\/d Sabtu, 23 November 2024\u201d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa<\/p>\n<p>Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara\/badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Desa atau sebutan lain\/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain\/perangkat Kelurahan. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.<\/p>\n<p>Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: 1. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan 2. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ayat 1 dan 2 yang berbunyi: Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI\/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain\/Lurah dilarang membuat keputusan dan\/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah salu pasangan calon; Pejabat negara, pejabat daerah, dan kepala desa dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.<\/p>\n<p>&#8220;Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan bentuk pelanggaran atas netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara adalah sebagai berikut Memasanag spanduk\/baleho\/alat peraga lainnya terkait bakal calon\/ Calon peserta pemilu dan pemilihan Sosialisasi\/kampanye media social\/online Bakal Calon\/Calon (Gebernur\/Wakil Gubernur\/Bupati\/wakil Bupati\/Wali kota\/ Wakil Wali Kota), &#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Menghadiri deklarasi\/Kampanye Pasangan Bakal Calon\/Calon dan memberikan Tindakan\/dukungan keberpihakan. Menjadi Anggota da\/atau Pengurus Partai Politik. Membuat porsting, comment, share, like, bergabung\/follow dalam grup\/akun pemenangan bakal calon\/calon (Gebernur\/Wakil Gubernur\/Bupati\/wakil Bupati\/Wali kota\/ Wakil Wali Kota). Memposting pada media social\/media lain yang dapat di akses public, foto bersama dengan (Bakal Calon\/Calon (Gebernur\/Wakil Gubernur\/Bupati\/wakil Bupati\/Wali kota\/ Wakil Wali Kota). Tim Sukses dengan menunjukan\/memperagakan symbol keberpihakan\/memakai atribut partai politik danatau menggunakan latar belakan foto (gambar) terkait partai politik\/bakal calon\/Calon (Gebernur\/Wakil Gubernur\/Bupati\/wakil Bupati\/Wali kota\/ Wakil Wali Kota).<\/p>\n<p>Alat peraga terkait Partai Politik\/Bakal Calon\/Calon (Gebernur\/Wakil Gubernur\/Bupati\/wakil Bupati\/Wali kota\/ Wakil Wali Kota). Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon (Gebernur\/Wakil Gubernur\/Bupati\/wakil Bupati\/Wali kota\/ Wakil Wali Kota) sebelum, selama dan sesudah kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan dan pemberian barang kepada ASN dalam linhkungan unit kerja, anggota dan Masyarakat Menjadi tim ahli\/tim pemenangan\/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon atau calon (Gebernur\/Wakil Gubernur\/Bupati\/wakil Bupati\/Wali kota\/ Wakil Wali Kota)<\/p>\n<p>Membuat Keputusan\/Tindakan yang dapat menguntungkan\/Tindakan yang menguntungkan\/merugikan partai politik atau calon atau pasanagan calon (Gebernur\/Wakil Gubernur\/Bupati\/wakil Bupati\/Wali kota\/ Wakil Wali Kota) pada masa sebelum,selama dan sesudah masa kampanye. Ikut dalam kegiatan kampanye\/sosialisasi\/pengenalan bakal calon (Gebernur\/Wakil Gubernur\/Bupati\/wakil Bupati\/Wali kota\/ Wakil Wali Kota). Mengikuti deklarasi\/kampanye bagi suami\/istri calon (Gebernur\/Wakil Gubernur\/Bupati\/wakil Bupati\/Wali kota\/ Wakil Wali Kota) dengan tidak dalam status cuti diluar tanggungan negara (CLTN)<\/p>\n<p>&#8220;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi: \u201cSetiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan\/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 dan paling banyak Rp6.000.000,00\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Bahwa berdasarkan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi: \u201cCalon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain\/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain\/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan\/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)\u201d<\/p>\n<p>Bahwa berdasarkan Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan: \u201cPejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan\/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)\u201d.<\/p>\n<p>&#8220;Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Bawaslu Kutai Kartanegara mengimbau: Bahwa terhadap masih terdapatnya Reklame, Spanduk, Foto, Gambar, Video Tron dan lain sebagainya yang masih menampilkan Calon Bupati dan\/atau Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara di lingkungan Pemerintahan atau milik Pemerintah Daerah agar dapat di turunkun sebagai bentuk netralitas dari Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara, &#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan Pemerintahan Kelurahan\/Desa, agar tidak terlibat sebagai peserta maupun ikut serta sebagai Pelaksana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Guberur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Tim Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Guberur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.<\/p>\n<p>Agar Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintahan Kelurahan\/Desa menjaga netralitas dan profesionalisme-nya dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah kepada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Guberur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; dan menginformasikan dan mengajak jajaran di bawahnya untuk berpartisipasi dalam mewujudkan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang damai, sejuk dan taat akan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<\/p>\n<p>&#8220;Dalam hal adanya Temuan Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Laporan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran selama Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 khususnya pada Tahapan Kampanye, maka akan dilakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, &#8221; pungkasnya. (Dar)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>habarbangsa.com (TENGGARONG) &#8211; Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda mengatakan, sehubungan dengan dimulainya Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta dalam rangka mewujudkan pemilihan yang bermartabat dan berkualitas dengan menjalankan tugas pencegahan pelanggaran Pemilihan, sehingga terlaksananya pemilihan yang demokratis [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":98442,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"footnotes":""},"categories":[29,30],"tags":[844,810],"class_list":["post-98441","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-habarkaltim","category-odahetam","tag-bawaslu-kukar","tag-pilkada-2024"],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2024\/09\/IMG-20240930-WA0010.jpg?fit=508%2C380&ssl=1","jetpack-related-posts":[{"id":98284,"url":"https:\/\/habarbangsa.com\/?p=98284","url_meta":{"origin":98441,"position":0},"title":"DPC PDIP Kukar Tegaskan Usung Edi Damansyah-Rendi Solihin Pada Pilkada Kukar 2024","author":"admin","date":"23\/06\/2024","format":false,"excerpt":"habarbangsa.com (TENGGARONG) - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Kukar, Junaidi menegaskan, sesuai rekomendasi DPP PDI-P, pihaknya tetap mengusung Edi Damansyah dan Rendi Solihin untuk maju kembali dalam Pilkada Kukar 2024. Karena lanjutnya, beliau dianggap sukses mempimpin PDI-P Kukar dan mengangkat suara dari 7 kursi menjadi 16 kursi, dan\u2026","rel":"","context":"dalam &quot;HabarKaltim&quot;","block_context":{"text":"HabarKaltim","link":"https:\/\/habarbangsa.com\/?cat=29"},"img":{"alt_text":"","src":"https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/IMG-20240623-WA0020-scaled.jpg?fit=1200%2C900&ssl=1&resize=350%2C200","width":350,"height":200,"srcset":"https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/IMG-20240623-WA0020-scaled.jpg?fit=1200%2C900&ssl=1&resize=350%2C200 1x, https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/IMG-20240623-WA0020-scaled.jpg?fit=1200%2C900&ssl=1&resize=525%2C300 1.5x, https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/IMG-20240623-WA0020-scaled.jpg?fit=1200%2C900&ssl=1&resize=700%2C400 2x, https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/IMG-20240623-WA0020-scaled.jpg?fit=1200%2C900&ssl=1&resize=1050%2C600 3x"},"classes":[]},{"id":95407,"url":"https:\/\/habarbangsa.com\/?p=95407","url_meta":{"origin":98441,"position":1},"title":"Masih Terhitung Satu Periode, Edi Damansyah Masih Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Bupati Kukar, Ini Penjelasannya","author":"admin","date":"02\/03\/2023","format":false,"excerpt":"habarbangsa.com (TENGGARONG) - Kuasa Hukum Pemohon Edi Damansyah, Muhammad Nursal mengatakan, adanya informasi tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 02\/PUU-XXI\/2023 yang dirilis dalam situs resmi MK dengan judul \u201cAturan Masa Jabatan dalam UU Pilkada Konstitusional\u201d mengundang respon sejumlah pihak. Berbagai persepsi dituangkan dalam tulisan yang sebenarnya tidak berkaitan dengan hasil\u2026","rel":"","context":"dalam &quot;HabarKaltim&quot;","block_context":{"text":"HabarKaltim","link":"https:\/\/habarbangsa.com\/?cat=29"},"img":{"alt_text":"","src":"https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/03\/IMG-20230302-WA0005.jpg?fit=1200%2C903&ssl=1&resize=350%2C200","width":350,"height":200,"srcset":"https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/03\/IMG-20230302-WA0005.jpg?fit=1200%2C903&ssl=1&resize=350%2C200 1x, https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/03\/IMG-20230302-WA0005.jpg?fit=1200%2C903&ssl=1&resize=525%2C300 1.5x, https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/03\/IMG-20230302-WA0005.jpg?fit=1200%2C903&ssl=1&resize=700%2C400 2x, https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/03\/IMG-20230302-WA0005.jpg?fit=1200%2C903&ssl=1&resize=1050%2C600 3x"},"classes":[]},{"id":95404,"url":"https:\/\/habarbangsa.com\/?p=95404","url_meta":{"origin":98441,"position":2},"title":"Bupati Kukar Edi Damansyah Tanggapi Putusan MK Terkait Gugatan UU Pilkada","author":"admin","date":"02\/03\/2023","format":false,"excerpt":"habarbangsa.com (TENGGARONG) - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatannya terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah dibacakan Ketua MK di Kantor MK Jakarta Selasa (28\/02\/2023) lalu. Menanggapi hal ini, Bupati Kukar Edi Damansyah meminta kepada para sahabat agar\u2026","rel":"","context":"dalam &quot;HabarKaltim&quot;","block_context":{"text":"HabarKaltim","link":"https:\/\/habarbangsa.com\/?cat=29"},"img":{"alt_text":"","src":"https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/03\/IMG-20230302-WA0003.jpg?fit=1200%2C903&ssl=1&resize=350%2C200","width":350,"height":200,"srcset":"https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/03\/IMG-20230302-WA0003.jpg?fit=1200%2C903&ssl=1&resize=350%2C200 1x, https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/03\/IMG-20230302-WA0003.jpg?fit=1200%2C903&ssl=1&resize=525%2C300 1.5x, https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/03\/IMG-20230302-WA0003.jpg?fit=1200%2C903&ssl=1&resize=700%2C400 2x, https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/03\/IMG-20230302-WA0003.jpg?fit=1200%2C903&ssl=1&resize=1050%2C600 3x"},"classes":[]},{"id":837,"url":"https:\/\/habarbangsa.com\/?p=837","url_meta":{"origin":98441,"position":3},"title":"RDP Bersama Bawaslu Kaltim, Komisi I DPRD Kaltim Harap Pemilu Berjalan Dengan Baik","author":"admin","date":"02\/02\/2023","format":false,"excerpt":"habarbangsa.com (SAMARINDA) - Guna membahas pelaksanaan Pemilu 2024 berikut aturan yang berlaku, Komisi I DPRD Kaltim menggelar RDP dengan Bawaslu Provinsi Kaltim, di Gedung E kantor DPRD Kaltim, Rabu (1\/2\/2023). RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, dan juga dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi I DPRD Kaltim,\u2026","rel":"","context":"dalam &quot;Advertorial&quot;","block_context":{"text":"Advertorial","link":"https:\/\/habarbangsa.com\/?cat=28"},"img":{"alt_text":"","src":"https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/02\/IMG-20230202-WA0001.jpg?fit=664%2C379&ssl=1&resize=350%2C200","width":350,"height":200,"srcset":"https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/02\/IMG-20230202-WA0001.jpg?fit=664%2C379&ssl=1&resize=350%2C200 1x, https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/02\/IMG-20230202-WA0001.jpg?fit=664%2C379&ssl=1&resize=525%2C300 1.5x"},"classes":[]},{"id":98025,"url":"https:\/\/habarbangsa.com\/?p=98025","url_meta":{"origin":98441,"position":4},"title":"Jelang Pemilu 2024, Polres Kukar Gelar Upacara Serpas Petugas Pengamanan TPS","author":"admin","date":"12\/02\/2024","format":false,"excerpt":"habarbangsa.com (TENGGARONG) - Jelang Pemilu 2024, Polres Kukar Gelar Upacara Serpas Petugas Pengamanan TPS, di Halaman Parkir Stadion Rondong Demang Tenggarong, Senin (12\/2\/2024). Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman, dihadiri Bupati Kukar Edi Damansyah, Dandim 0906 Kukar Letkol Inf. Jeffry Satria, Kepala Kesbangpol Kukar M Rinda\u2026","rel":"","context":"dalam &quot;HabarKaltim&quot;","block_context":{"text":"HabarKaltim","link":"https:\/\/habarbangsa.com\/?cat=29"},"img":{"alt_text":"","src":"https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2024\/02\/WhatsApp-Image-2024-02-12-at-13.51.17.jpeg?fit=1200%2C800&ssl=1&resize=350%2C200","width":350,"height":200,"srcset":"https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2024\/02\/WhatsApp-Image-2024-02-12-at-13.51.17.jpeg?fit=1200%2C800&ssl=1&resize=350%2C200 1x, https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2024\/02\/WhatsApp-Image-2024-02-12-at-13.51.17.jpeg?fit=1200%2C800&ssl=1&resize=525%2C300 1.5x, https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2024\/02\/WhatsApp-Image-2024-02-12-at-13.51.17.jpeg?fit=1200%2C800&ssl=1&resize=700%2C400 2x, https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2024\/02\/WhatsApp-Image-2024-02-12-at-13.51.17.jpeg?fit=1200%2C800&ssl=1&resize=1050%2C600 3x"},"classes":[]},{"id":96910,"url":"https:\/\/habarbangsa.com\/?p=96910","url_meta":{"origin":98441,"position":5},"title":"Hadiri Rakor Forkopimda Kukar Terkait Pelaksanaan Pemilu 2024, Ini Harapan Bupati Kukar","author":"admin","date":"20\/10\/2023","format":false,"excerpt":"habarbangsa.com (TENGGARONG) - Bupati Kukar Edi Damansyah menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Forkopimda Kukar dalam rangka persiapan pengamanan Pemilu serentak 2024 di wilayah Kabupaten Kukar. Dirangkai dengan penandatanganan Hibah Daerah antara Pemkab Kukar dengan KPU Kukar dan Bawaslu Kukar, di pendopo Odah Etam Bupati Kukar, Jum'at (20\/10\/2023) siang. Hadir dalam kegiatan\u2026","rel":"","context":"dalam &quot;Advertorial&quot;","block_context":{"text":"Advertorial","link":"https:\/\/habarbangsa.com\/?cat=28"},"img":{"alt_text":"","src":"https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/10\/IMG-20231020-WA0020.jpg?fit=1200%2C675&ssl=1&resize=350%2C200","width":350,"height":200,"srcset":"https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/10\/IMG-20231020-WA0020.jpg?fit=1200%2C675&ssl=1&resize=350%2C200 1x, https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/10\/IMG-20231020-WA0020.jpg?fit=1200%2C675&ssl=1&resize=525%2C300 1.5x, https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/10\/IMG-20231020-WA0020.jpg?fit=1200%2C675&ssl=1&resize=700%2C400 2x, https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/10\/IMG-20231020-WA0020.jpg?fit=1200%2C675&ssl=1&resize=1050%2C600 3x"},"classes":[]}],"jetpack_sharing_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/habarbangsa.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/98441","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/habarbangsa.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/habarbangsa.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/habarbangsa.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/habarbangsa.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=98441"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/habarbangsa.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/98441\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":98443,"href":"https:\/\/habarbangsa.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/98441\/revisions\/98443"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/habarbangsa.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/98442"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/habarbangsa.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=98441"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/habarbangsa.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=98441"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/habarbangsa.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=98441"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}