{"id":95825,"date":"2023-05-08T16:54:02","date_gmt":"2023-05-08T08:54:02","guid":{"rendered":"https:\/\/habarbangsa.com\/?p=95825"},"modified":"2023-05-08T16:54:02","modified_gmt":"2023-05-08T08:54:02","slug":"rapat-paripurna-ke-14-pansus-ip-dprd-kaltim-sampaikan-laporan-dan-rekomendasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/habarbangsa.com\/?p=95825","title":{"rendered":"Rapat Paripurna Ke 14, Pansus IP DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Dan Rekomendasi"},"content":{"rendered":"<p>habarbangsa.com (SAMARINDA) &#8211; DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakam rapat paripurna ke-14 dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus (Pansus) investasi pertambangan dan dipimpin wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun didampingi Sigit Wibowo beserta Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati US, di gedung utama B, kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar &#8211; Karang Paci, Samarinda, Senin (8\/5\/2023).<\/p>\n<p>Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim M. Udin menyampaikan laporan sekaligus rekomendasi mengatakan, dari hasil temuan, pengolahan data dan Rapat Dengar Pendapat dengan berbagai pihak yang bekepentingan seperti, Pemprov Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi<br \/>\nKalimantan Timur, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian ESDM, Polda Kalimantan Timur, dan beberapa perusahaan pertambangan provinsi Kalimantan Timur.<\/p>\n<p>&#8220;Rekomendasi ini bertujuan untuk mempercepat penangangan kasus 21 IUP palsu, proses pencairan dan pelaksanaan jaminan reklamasi secara transparan dan akuntabel, dan proses distribusi PPM perusahaan tambang batubara yang tepat sasaran, &#8221; ujar. Udin.<\/p>\n<p>Politisi Golkar ini menjelaskan, adapun rekomendasi tim Pansus Investigasi Pertambangan pertama rekomendasi terkait penanganan 21 IUP Palsu untuk DPMPTSP, kami meminta kepada DPMPTS untuk mencari atau menelusuri data-data perizinan seluruh perusahaan tambang di Kaltim (tidak hanya berkaitan dengan 21 IUP Palsu). Berdasarkan hasil investigasi Pansus Pertambangan, memungkinkan terdapat perizinan lain di luar 21 IUP palsu tersebut dengan mekanisme perizinan yang sama.<\/p>\n<p>&#8220;Meminta kepada DPMPTSP membuka seluruh 21 IUP Perusahaan Tambang dan dilaporkan kepada POLDA Kalimantan Timur sebagai bahan penyidikan kepolisian. Meminta kepada DPMTSP untuk membantu kepolisian dalam mengungkap oknum yang diindikasikan terlibat dalam proses penerbitan 21 IUP Palsu. Berdasarkan hasil investigasi dan Informasi pihak kepolisian, diindikasikan terdapat oknum selain AS dan R yang terlibat dalam proses penerbitan 21 IUP Palsu, &#8221; tuturnya.<\/p>\n<p>Untuk Biro Umum lanjutnya, kami Meminta kepada Biro Umum membuka informasi terkait oknum yang meminta informasi surat keluar perihal surat 21 IUP Palsu yang telah ditandatangani oleh Gubernur Kaltim. Meminta kepada Biro Umum untuk menjelaskan secara terbuka dan transparan terkait mekanisme administrasi surat menyurat khususnya terkait surat menyurat tentang penerbitan 21 IUP Palsu<br \/>\nkepada publik. Meminta kepada Biro Umum untuk terbuka dalam menjelaskan oknum yang terlibat dalam mengeluarkan nomor Surat tentang 21 IUP Palsu kepada Kepolisian sebagai tambahan informasi dalam proses penyidikan.<\/p>\n<p>Kemudian untuk ESDM, kami Mendorong Dinas ESDM untuk selalu berkordinasi dengan Kementerian ESDM perihal Surat pengantar yang didalamnya terdapat 21 IUP yang ingin melanjutkan proses penebitan MODI dan MOMS di Kementerian ESDM agar tidak dilanjutkan proses penerbitan izin 21 IUP tersebut. Meminta kepada Kementerian ESDM, Inspektur Pertambangan dan Dinas ESDM untuk melakukan pengawasan kepada 21 IUP palsu tersebut, agar tidak beroperasi sebelum izin resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM berdasarkan peraturan perundang- undangan.<\/p>\n<p>Kepada Pemprov Kaltim , kami meminta kepada Pemerintah Provinsi Kaltim (Gubernur) untuk terbuka kepada publik terkait tandatangan gubernur pada surat pengantar perihal persoalan 21 IUP palsu tersebut apakah asli atau palsu. Karena sampai dengan saat ini, Gubernur Kaltim belum pernah menyampaikan pernyataan kepada publik. Meminta kepada Gubernur untuk menginstruksikan Sekretaris Daerah agar memperbaiki sistem administrasi surat menyurat di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, agar tidak terjadi kesalahan seperti kasus penerbitan surat pengantar perihal penerbitan izin 21 IUP palsu.<\/p>\n<p>Selanjutnya kepada POLDA Kaltim, kami juga mendorong untuk menuntaskan kasus 21 IUP Palsu secara transparan, sehingga masyarakat memahaminya secara lebih jelas. Mendorong kepada pihak POLDA Kalimantan Timur untuk mengumumkan kepada publik tersangka utama terhadap persoalan pemalsuan surat pengantar 21 IUP yang ditujukan ke Kementerian ESDM.<\/p>\n<p>&#8220;Kami juga Meminta kepada pihak POLDA Kaltim untuk selalu berkordinasi kepada DPRD Kaltim terkait proses perkembangan perizinan persoalan pemalsuan21 IUP, &#8221; imbuhnya.<\/p>\n<p>Berikutnya untuk DPRD Kalimantan Timur, kami meminta kepada Pimpinan DPRD Kaltim untuk menunjuk Komisi I yang membidangi masalah perizinan dan hukum, untuk mengawalproses penyidikan persoalan pemalsuan 21 IUP Palsu yang dilakukan oleh POLDA Kalimantan Timur.<\/p>\n<p>&#8220;Berdasarkan hasil investigasi pansus pertambangan dengan dibantu oleh beberapa OPD dan laporan masyarakat, telah ditemukan perusahaan tambang yang masuk didalam 21 IUP palsu sudah beroperasi di jalan gunung tengkorak Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku kabupaten Penajam Paser Utara. Perusahaan yang diindikasikan masih beroperasi adalah PT. Tata Kirana Mega Jaya. Perusahaan tersebut menggunakan jalur umum\/jalan masyarakat untuk kegiatan pengangkutan batubara (Hauling) ke lokasi yang berada didaerah IKN, &#8221; bebernya.<\/p>\n<p>Selain itu lanjut Udin, pihaknya juga memberikan rekomendasi Pelaksanaan Jaminan Reklamasi, kepada DPMPTSP kami minta untuk terbuka kepada public terkait dana jaminan reklamasi yang telah diserahkan ke Kementerian ESDM dan membuka informasi secara transparan terkait dana Jaminan Reklamasi yang masih tersimpan di DPMPTSP baik yang ada di rekening tabungan maupun rekening giro. Meminta kepada DPMPTSP untuk membuka secara transparan terkait 56 pencairan dana jaminan tambang yang tidak didukung dokumen telah melaksanakan kegiatan reklamasi dan telah dinilai keberhasilannya oleh inspektur tambang berdasarkan LHP BPK tahun 2021.<\/p>\n<p>&#8220;Meminta kepada DPMTSP untuk mendata perusahaan-perusahaan tambang yang telah masuk dalam masa pasca tambang dan melaporkan secara tertulis kepada DPRD Kaltim secara berkala. (Contoh perusahaan tambang yang akan masuk masa pasca tambang adalah PT. Teguh Sinar Abadi), &#8221; katanya.<\/p>\n<p>Berikutnya Dinas ESDM, kami meminta untuk membuka secara transparan terkait 56 pencairan dana jaminan tambang yang tidak didukung dokumen telah melaksanakan kegiatan reklamasi dan telah dinilai keberhasilannya oleh inspektur tambang berdasarkan LHP BPK tahun 2021. Meminta kepada Dinas ESDM untuk mendata seluruh perusahaan tambang secara transparan yang telah dan belum melaksanakan reklamasi pasca tambang dan melaporkannya kepada DPRD Kaltim.<\/p>\n<p>&#8220;Meminta Dinas ESDM untuk memastikan perusahaan-perusahaan yang masuk dalam masa pasca tambang untuk melakukan reklamasi sesuai dengan dokumen dan tidak meninggalkan lubang- lubang tambang lain yang akan menimbulkan persoalan baru di masyarakat. Meminta kepada Dinas ESDM berkordinasi dengan Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk memastikan tidak ada lubang tambang yang berada dekat dengan kawasan pemukiman masyarakat sehingga tidak terjadi longsoran yang mengakibatkan korban jiwa, seperti laporan masyarakat terhadap PT. Lembuswana Perkasa Kabupaten Kutai Kartanegara, &#8221; tuturnya.<\/p>\n<p>Kemudian Dinas Lingkungan Hidup, kami meminta untuk berkordinasi dengan DPMPTSP dan Dinas ESDM perihal temuan BPK RI terkait 56 pencairan dana jaminan tambang yang tidak didukung dokumen telah melaksanakan kegiatan reklamasi dan telah dinilai keberhasilannya oleh inspektur tambang berdasarkan LHP BPK tahun 2021. Meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan seluruh perusahaan tambang dalam proses aktifitas pertambangan tidak terjadi pencemaran lingkungan dan pencemaran sungai yang mengakibatkan persoalan di masyarakat. Meminta Dinas Lingkungan Hidup berkordinasi dengan Kementerian ESDM, DPMPTSP Kaltim, Dinas ESDM, dan KSOP kelas II Samarinda untuk melakukan pendataan terkait perizinan PT. Fajar Sakti Prima yang saat ini melakukan aktifitas ship to ship batubara dialiran sungai Mahakam desa Muara Siran Kabupaten Kutai Kartanegara yang dimana kegiatan tersebut terjadi tumpahan batubara ke sungai Mahakam.<\/p>\n<p>Untuk Dinas Kehutanan, kami Meminta kepada Dinas Kehutanan berkordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta perusahaan tambang yang menggunakan Kawasan hutan agar pelaksanaan rehab Daerah Aliran Sungai (DAS) sesuai dengan izin penggunaan Kawasan hutan. Meminta kepada Dinas Kehutanan untuk memastikan kontrak penggunaan Kawasan hutan dengan perusahaan pertambangan yang ada di Kalimantan Timur tidak masuk kawasasan APL. Dimana saat ini, berdasarkan laporan masyarakat terjadi di PT. KPD di desa Batuah, Kabupaten Kutai Kartanegara.<\/p>\n<p>&#8220;Berikutnya untuk DPRD Kalimantan Timur kami meminta untuk membentuk Panitia Khusus membahas secara spesifik terkait Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang, khususnya terhadap temuan BPK RI terkait 56 pencairan dana jaminan tambang yang tidak didukung dokumen telah melaksanakan kegiatan reklamasi dan telah dinilai keberhasilannya oleh inspektur tambang, &#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, dalam kesempatan ini pihaknya juga memberikan rekomendasi Pencairan dana PPM\/CSR, pertama untuk Dinas ESDM kami minta berkordinasi dengan<br \/>\nKementerian ESDM berkaitan dengan realisasi PPM perusahaan pertambangan yang ada di Kalimantan Timur agar pencairan PPM sesuai dengan RKAB perusahaan tahun berjalan. Meminta Dinas ESDM bersama Inspektur pertambangan kementerian ESDM untuk melakukan pengawasan kepada perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kalimantan Timur dalam distribusi dana PPM harus memprioritaskan daerah lingkar tambang khususnya daerah ring 1, ring 2 dan ring 3.<\/p>\n<p>Kemudian kepada DPRD Kaltim, kami minta untuk melakukan pengawasan kepada perusahaan pertambangan batubara terkait realisasi dana PPM yang berdasarkan laporan masyarakat banyak dana PPM tersebut tidak tersalurkan secara maksimal pada daerah ring 1, ring 2 dan ring 3 daerah lingkar tambang. Meminta kepada DPRD Kaltim untuk melakukan pengawasan dan monitoring bersama Pemerintah Provinsi, Dinas ESDM dan Inspektur Pertambangan Kementerian ESDM untuk memastikan realisasi bantuan dana CSR pada sektor Pendidikan (beasiswa) lebih diutamakan untuk disalurkan kepada kampus-kampus yang berada provinsi Kalimantan Timur. Salah satu contoh adalah PT. Bayan Resources Tbk yang telah memberikan bantuan CSR dana Pendidikan sekita Rp. 200 Milyar kepada kampus yang berada di luar Kalimantan Timur. Kendati demikian, saat ini PT. Bayan Resources Tbk telah menjalin kerjasama dengan dua kampus di Kalimantan Timur yakni Univesritas Kutai kartanegara dan Universitas Balikpapan dan harapannya dana CSR tersebut dapat diditribusikan kepada seluruh kampus yang ada di Kaltim.<\/p>\n<p>&#8220;Meminta kepada DPRD Kaltim untuk melakukan pengawasan dan monitoring bersama Pemerintah Provinsi, Dinas ESDM dan Inspektur Pertambangan Kementerian ESDM terhadap dana CSR PT. Kaltim Prima Coal sebesar 5 juta USD agar distribusinya tepat sasaran yakni pada daerah area lingkar tambang PT. KPC. Meminta kepada DPRD Kaltim untuk melakukan pengawasan dan monitoring bersama Pemerintah Provinsi, Dinas ESDM dan Inspektur Pertambangan Kementerian ESDM untuk mengawasi realisasi dana PPM PT. Berau Coal sebesar 66 Miliar berdasarkan RKAB, namun dalam hal realisasi mencapai sebesar Rp. 114 Miliar. Realisasi tersebut harus tepat sasaran dan berdampak terhadap desa-desa yang berada di lingkar tambang PT. Berau Coal. Meminta kepada DPRD Kaltim untuk mencari informasi bersama Pemerintah Provinsi, Dinas ESDM dan Inspektur Pertambangan Kementerian ESDM terkait dana CSR PT. Berau Coal sebesar 16 juta USD yang sampai dengan saat ini belum ada klarifikasi dari pihak perusahaan terkait realisasi dana CSR tersebut. Meminta kepada DPRD Kaltim untuk membentuk panitia khusus membahas dana CSR dan PPM secara spesifik, karena banyaknya persoalan-persoalan tekait realisasi dana CSR dan PPM yang tidak tepat sasaran, &#8221; paparnya.<\/p>\n<p>Kemudian untuk rekomendasi tambahan, pihaknya meminta kepada pemerintah provinsi untuk berkordinasi dengan Inspektur Tambang Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Kaltim untuk mengatur secara tegas terkait crossing jalan umum yang dilintasi oleh perusahaan tambang batubara yang telah mendapat izin dari pemerintah. Namun melakukan kerjasama dengan perusahaan tambang lain untuk menggunakan crossing jalan umum tersebut secara bersamaan (digunakan oleh dua atau lebih perusahaan tambang). (Dar\/Adv)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>habarbangsa.com (SAMARINDA) &#8211; DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakam rapat paripurna ke-14 dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus (Pansus) investasi pertambangan dan dipimpin wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun didampingi Sigit Wibowo beserta Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati US, di gedung utama B, kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar &#8211; Karang Paci, Samarinda, Senin (8\/5\/2023). [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":95826,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_jetpack_newsletter_access":"","_jetpack_dont_email_post_to_subs":false,"_jetpack_newsletter_tier_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paywalled_content":false,"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"footnotes":""},"categories":[28,81,29],"tags":[67,17,186],"class_list":["post-95825","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-advertorial","category-dprd-prov-kaltim","category-habarkaltim","tag-dprd-kaltim","tag-headline","tag-pansus-investigasi-pertambangan"],"jetpack-related-posts":[{"id":855,"url":"https:\/\/habarbangsa.com\/?p=855","url_meta":{"origin":95825,"position":0},"title":"DPRD Kaltim Perpanjang Masa Kerja Pansus Investigasi Pertambangan 3 Bulan","author":"admin","date":"06\/02\/2023","format":false,"excerpt":"habarbangsa.com (SAMARINDA) - DPRD provinsi Kaltim memperpanjang masa kerja Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim 3 bulan kedepan. Hal ini diketahui dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPRD provinsi Kaltim dengan Agenda Penyampaian Laporan Masa Kerja Pansus Pembahas investigasi Pertambangan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Dan Penyampaian Laporan Masa Kerja Pansus Pembahas Ranperda Tentang\u2026","rel":"","context":"dalam &quot;Advertorial&quot;","block_context":{"text":"Advertorial","link":"https:\/\/habarbangsa.com\/?cat=28"},"img":{"alt_text":"","src":"https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/02\/IMG-20230206-WA0004.jpg?fit=1052%2C700&ssl=1&resize=350%2C200","width":350,"height":200,"srcset":"https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/02\/IMG-20230206-WA0004.jpg?fit=1052%2C700&ssl=1&resize=350%2C200 1x, https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/02\/IMG-20230206-WA0004.jpg?fit=1052%2C700&ssl=1&resize=525%2C300 1.5x, https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/02\/IMG-20230206-WA0004.jpg?fit=1052%2C700&ssl=1&resize=700%2C400 2x, https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/02\/IMG-20230206-WA0004.jpg?fit=1052%2C700&ssl=1&resize=1050%2C600 3x"},"classes":[]},{"id":95199,"url":"https:\/\/habarbangsa.com\/?p=95199","url_meta":{"origin":95825,"position":1},"title":"Dua Pansus Disepakati Masa Kerja Diperpanjang, Ini Tanggapan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim","author":"admin","date":"13\/02\/2023","format":false,"excerpt":"habarbangsa.com (TENGGARONG) - Dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPRD provinsi Kaltim dengan Agenda Penyampaian Laporan Masa Kerja Pansus Pembahas investigasi Pertambangan DPRD Provinsi Kaltim. Dan Penyampaian Laporan Masa Kerja Pansus Pembahas Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim Tahun 2022-2042, di Gedung Utama B Kantor DPRD Kaltim, pekan lalu.\u2026","rel":"","context":"dalam &quot;Advertorial&quot;","block_context":{"text":"Advertorial","link":"https:\/\/habarbangsa.com\/?cat=28"},"img":{"alt_text":"","src":"https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/02\/IMG-20230213-WA0000.jpg?fit=953%2C743&ssl=1&resize=350%2C200","width":350,"height":200,"srcset":"https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/02\/IMG-20230213-WA0000.jpg?fit=953%2C743&ssl=1&resize=350%2C200 1x, https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/02\/IMG-20230213-WA0000.jpg?fit=953%2C743&ssl=1&resize=525%2C300 1.5x, https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/02\/IMG-20230213-WA0000.jpg?fit=953%2C743&ssl=1&resize=700%2C400 2x"},"classes":[]},{"id":95684,"url":"https:\/\/habarbangsa.com\/?p=95684","url_meta":{"origin":95825,"position":2},"title":"Pansus Investigasi Pertambangan Gelar RDP Dengan PT. TBB, Seno Aji Minta Tambang Ilegal Ditindak Tegas","author":"admin","date":"13\/04\/2023","format":false,"excerpt":"habarbangsa.com (SAMARINDA) - Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji turut menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim dengan PT. Tiara Bara Borneo, di Hotel Aston lantai 17 Samarinda, Rabu (12\/04\/2023) malam. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan M Udin, didampingi Wakil Ketua DPRD\u2026","rel":"","context":"dalam &quot;Advertorial&quot;","block_context":{"text":"Advertorial","link":"https:\/\/habarbangsa.com\/?cat=28"},"img":{"alt_text":"","src":"https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/IMG-20230413-WA0000.jpg?fit=858%2C393&ssl=1&resize=350%2C200","width":350,"height":200,"srcset":"https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/IMG-20230413-WA0000.jpg?fit=858%2C393&ssl=1&resize=350%2C200 1x, https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/IMG-20230413-WA0000.jpg?fit=858%2C393&ssl=1&resize=525%2C300 1.5x, https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/IMG-20230413-WA0000.jpg?fit=858%2C393&ssl=1&resize=700%2C400 2x"},"classes":[]},{"id":99338,"url":"https:\/\/habarbangsa.com\/?p=99338","url_meta":{"origin":95825,"position":3},"title":"Ketua Pansus Pembahas LKPJ Gubernur Kaltim Agus Suwandy Sampaikan Rekomendasi Pansus","author":"admin","date":"11\/06\/2025","format":false,"excerpt":"habarbangsa.com (SAMARINDA) - Ketua Pansus Pembahas LKPJ Gubernur Kaltim Agus Suwandy, sampaikan Rekomendasi Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungiawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun 2024, pada rapat paripurna DPRD Kaltim Ke-17, di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Rabu (11\/6\/2025). Sebagai informasi, dalam rapat paripurna tersebut mengagendakan Penyampaian Tanggapan dan atau Jawaban Gubernur\u2026","rel":"","context":"dalam &quot;Advertorial&quot;","block_context":{"text":"Advertorial","link":"https:\/\/habarbangsa.com\/?cat=28"},"img":{"alt_text":"","src":"https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2025\/06\/WhatsApp-Image-2025-06-15-at-18.41.03.jpeg?fit=910%2C600&ssl=1&resize=350%2C200","width":350,"height":200,"srcset":"https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2025\/06\/WhatsApp-Image-2025-06-15-at-18.41.03.jpeg?fit=910%2C600&ssl=1&resize=350%2C200 1x, https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2025\/06\/WhatsApp-Image-2025-06-15-at-18.41.03.jpeg?fit=910%2C600&ssl=1&resize=525%2C300 1.5x, https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2025\/06\/WhatsApp-Image-2025-06-15-at-18.41.03.jpeg?fit=910%2C600&ssl=1&resize=700%2C400 2x"},"classes":[]},{"id":861,"url":"https:\/\/habarbangsa.com\/?p=861","url_meta":{"origin":95825,"position":4},"title":"Masa Kerja Pansus Raperda RTRW Provinsi Kaltim Diperpanjang, Ini Alasannya","author":"admin","date":"07\/02\/2023","format":false,"excerpt":"habarbangsa.com (SAMARINDA) - Wakil Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Kaltim Sapto Setya Pramono mengatakan, karena sampai dengan hari ini dokumen Persetujuan Substansi Ranperda RTRW Provinsi Kaltim belum diterbitkan oleh Kementerian ATR\/BPN Republik Indonesia. Maka tahapan selanjutnya yakni Pembicaraan Tingkat II berupa persetujuan bersama antara Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim terhadap\u2026","rel":"","context":"dalam &quot;Advertorial&quot;","block_context":{"text":"Advertorial","link":"https:\/\/habarbangsa.com\/?cat=28"},"img":{"alt_text":"","src":"https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/02\/IMG-20230207-WA0000.jpg?fit=1200%2C800&ssl=1&resize=350%2C200","width":350,"height":200,"srcset":"https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/02\/IMG-20230207-WA0000.jpg?fit=1200%2C800&ssl=1&resize=350%2C200 1x, https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/02\/IMG-20230207-WA0000.jpg?fit=1200%2C800&ssl=1&resize=525%2C300 1.5x, https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/02\/IMG-20230207-WA0000.jpg?fit=1200%2C800&ssl=1&resize=700%2C400 2x, https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/02\/IMG-20230207-WA0000.jpg?fit=1200%2C800&ssl=1&resize=1050%2C600 3x"},"classes":[]},{"id":95912,"url":"https:\/\/habarbangsa.com\/?p=95912","url_meta":{"origin":95825,"position":5},"title":"DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke 16","author":"admin","date":"23\/05\/2023","format":false,"excerpt":"habarbangsa.com (SAMARINDA) - DPRD provinsi Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke 16, berlangsung di gedung utama B kantor DPRD Kaltim, Senin (22\/05\/2023). Dalam Rapat yang dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Wakil Ketua DPRD Sigit Wibowo, bahwa penyampaian Laporan Pansus yang membahas\u2026","rel":"","context":"dalam &quot;Advertorial&quot;","block_context":{"text":"Advertorial","link":"https:\/\/habarbangsa.com\/?cat=28"},"img":{"alt_text":"","src":"https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/IMG-20230523-WA0001.jpg?fit=1200%2C677&ssl=1&resize=350%2C200","width":350,"height":200,"srcset":"https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/IMG-20230523-WA0001.jpg?fit=1200%2C677&ssl=1&resize=350%2C200 1x, https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/IMG-20230523-WA0001.jpg?fit=1200%2C677&ssl=1&resize=525%2C300 1.5x, https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/IMG-20230523-WA0001.jpg?fit=1200%2C677&ssl=1&resize=700%2C400 2x, https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/IMG-20230523-WA0001.jpg?fit=1200%2C677&ssl=1&resize=1050%2C600 3x"},"classes":[]}],"jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/habarbangsa.com\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/IMG-20230508-WA0005.jpg?fit=1600%2C1069&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/habarbangsa.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/95825","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/habarbangsa.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/habarbangsa.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/habarbangsa.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/habarbangsa.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=95825"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/habarbangsa.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/95825\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":95827,"href":"https:\/\/habarbangsa.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/95825\/revisions\/95827"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/habarbangsa.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/95826"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/habarbangsa.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=95825"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/habarbangsa.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=95825"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/habarbangsa.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=95825"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}